Sep
05

Batasan “Publik” dan “Pribadi”

Filed Under (Ek Sos Pol) by dotindo on 05-09-2007

Aku barusan sedih,

kemarin naik angkot pas mau tennis ke Sabuga, dan melihat sopir angkot dikasih koran oleh orang (salah satu parasit ekonomi:(). Kemudian penumpang yang disebelah sopir, anak SMA, membuka koran itu untuk dibaca. Dan aku yang dibelakang sopir ikut mencuri lihat berita di koran, dan langsung trenyuh..

Dengan jelas terpampang di pojok kanan atas, gambar yang jelas-jelas telanjang, hanya sedikit disamarkan dengan agak blur. Di bagian bawah juga ada yang serupa. Aku heran, pada kemana aktifis anti pornografi yang dulu teriak-teriak melawan playboy itu ya? Beneran mereka anti pornografi atau cuman mencari sensasi melawan playboy? Kalau cuman cari sensasi.. maka mereka tidak jauh lebih baik dari playboy:(.

Berbicara pornografi, ada hal-hal yang ingin aku tulis. Hal yang SANGAT SERING dijadikan akar perdebatan. Perdebatan pada masalah hak publik atau hak pribadi. Sebenernya itu masalah yang amat sangat sederhana. "Publik" itu ya sesuatu yang berada di "publik", terpampang di muka "publik", atau mudah dijangkau "publik". Jadi kalau bicara kita bebas bertelanjang, ya jelas kita bebas! Selama kita berada di kamar mandi atau di kamar kita sendiri! Tapi kalau kita bertelanjang dan keluyuran di jalanan, artinya bertelanjang di muka "publik". Maka pada saat itu hukum publik yang berhak mengaturnya! Tidak berlaku hukum individual!

Jadi kalau ada para aktifis pornografi yang menyatakan pornografi bagian dari kebebasan berekspresi, bagian dari kebebasan individu, itu namanya konyol! Namanya nggak bisa membedakan mana individu dan mana publik!

Salah satu kasus yang menurutku menarik adalah foto telanjang Anjasmara dan artis … (lupa aku siapa namanya). Disini terjadi salah kaprah. Foto yang hanya dipamerkan didalam pameran seni, dengan ada kurator seni sebelumnya (jadi ada yang menyeleksi produk mana saja yang dapat dipamerkan di situ. Kalau salah istilah, silahkan dikoreksi aja), kok malah diramaikan dan dinyatakan sebagai pornografi. Seharusnya ini dibebaskan dari tuntutan pornografi, karena jelas areanya hanya dibatasi di dunia seni. Kecuali jika ada pasal yang menyatakan pelarangan pornografi dalam seni.

Berbeda kasusnya dengan dulu kasus foto telanjang Sophia Latjuba yang dipasang di majalah …. (Popular kali ya? Lupa aku euy). Foto itu ketika diprotes banyak orang, berkedok itu produk seni, bukan pornografi. Nah ini baru yang namanya cari gara-gara. Kalau memang itu produk seni, mestinya ditampilkannya di majalah Horizon, yang memang terkenal sebagai majalah seni dan budaya. Kalau dipasangnya di majalah yang terkenal mengumbar nafsu; kalau pembelinya sebagian besar terangsang; masa itu tujuannya seni? Seni macam apa??? (Disini ada komentar lugas W.S. Rendra "Seni itu ya seni! Porno itu air seni!!!" Ngakak banget aku baca komentar itu :)))

Kalau kemudian aktifis pornografi mencela para penentangnya dengan mengatakan: munafik lah! bla bla bla… jawabannya adalah : Bullshit!!! Bedakan antara "pribadi" dan "publik"!!! Bahwa ada pribadi-pribadi tertentu dengan effort yang diluar kewajaran umum tetap bisa mendapatkan pornografi (dan tidak tersentuh hukum), ya biarkan saja! Namanya system kan juga ada bocornya! (Seperti pencurian dilarang, ada juga kasus pencurian dan tidak tertangkap). Yang jelas adalah, harus ditarik garis yang tegas antara pribadi dan publik! Jangan sampai pribadi menindas publik! Pribadi harus tunduk dibawah kepentingan publik! Bukan publik tunduk dibawah kepentingan pribadi!



5 Comments Already, Leave Yours Too

Kreshna on 19 October, 2007 at 1:50 am #
    

Ini adalah suatu peristiwa langka dimana gua setuju dengan Taufiq; ketelanjangan dalam seni tidak boleh dijerat dengan UU Anti Pornografi.

Ketelanjangan dalam seni memang ditujukan hanya untuk kalangan terbatas penikmat seni, jadi kalau tidak suka ya silakan keluar dari galeri! Fuck off! Heh heh.

Tapi…. Sebetulnya apa kita ini sudah benar-benar butuh aktivis-aktivis anti-pornografi? Rasanya masih banyak masalah di Indonesia ini yang jauh lebih penting dan lebih urgent daripada sekedar mengurusi alat kelamin orang lain, seperti masalah produksi minyak yang makin turun, energi listrik yang semakin langka, ekonomi yang semakin hancur, dan korupsi yang semakin merajalela.

Sekarang ini belum saatnya lah kalau kita ingin berdebat apakah negara itu berhak mengurusi dan mengontrol privacy individu berdasarkan norma-norma agama, karena saat ini masih banyak masalah lain yang lebih urgent.


Kreshna on 19 October, 2007 at 1:57 am #
    

Bagaimana pun juga gua senang melihat Taufiq sudah semakin moderat. Di luar sana masih banyak lho orang-orang picik dan bodoh yang menganggap bahwa ketelanjangan dalam seni itu sama dengan porno. ZOMG 4NJ45M4R4 3UGIL = P0RN0 = K4F1R !!!! BLAH BLAH BLAH BLAH!!!!


Taufiq on 23 October, 2007 at 6:00 am #
    

Kamu salah memahamiku Kresh. Perhatikan kalimat terakhir di alineaku :
“Seharusnya ini dibebaskan dari tuntutan pornografi, karena jelas areanya hanya dibatasi di dunia seni. Kecuali jika ada pasal yang menyatakan pelarangan pornografi dalam seni.”
Artinya yang mengatur adalah hukum dalam domain seni (aku nggak tahu adakah hukum atau tidak). Bukan hukum berdomain publik.
Bicara tentang prioritas, sebenernya aku termasuk yang menganggap ini prioritas ditanganin juga (perhatikan, dalam kondisi kritis, maka semua adalah prioritas! Dalam kondisi santai aja maka prioritas bisa kita pilih.). Pertimbangannya, ini menyangkut pendidikan bangsa.
Perkara harus mengurusi ekonomi, harus mengurusi hukum, dll, dll.. itu semua juga PRIORITAS. Tapi perhatikan, bukankah penduduk Indonesia banyak? Artinya tidak hanya 1 orang yang bekerja kan?
Aku juga saat ini bekerja dalam domain-ku. Karena urusan pornografi ini kebetulan bukan domainku, aku cuman menyentil disini. Maksudnya, aku berharap orang yang mengurusi hal ini jadi sadar dan mau menjalankan peranannya dengan benar. AKu nggak ada energi kalau sampai harus menuntut koran itu ke pengadilan (meski sebenernya aku yakin kalau niat, itu bisa dilakukan. tapi energiku ternyata tidak ada untuk itu)

Dan, komentar terakhirmu itu :
“Sekarang ini belum saatnya lah kalau kita ingin berdebat apakah negara itu berhak mengurusi dan mengontrol privacy individu –cut–”

Aku cut komentarmu di bagian itu. Tolong perhatikan kembali tulisanku diatas, mana batasan privacy individu dan mana batasan publik! Negara berhak mengatur publik! Individu yang tidak boleh memaksakan kehendaknya ke publik!


GaubsGuiweere on 14 October, 2008 at 4:41 am #
    

Hello. :) reflects the couple’s low-key approach to their royal connections.
Bye.


helza on 2 January, 2009 at 4:57 pm #
    

Analisa batasan hkm publik dan private oke jg tuch mas, wah bisa jg tuch kamu jadi lawyer yang handal:), hem..sejalan dengan telah keluarnya UU anti pornografi, kutunggu2 juga berkasnya kali ada yang gugat di DPR, Alhamdulillah ternyata belum ada juga tuch sampai skrg…Emang isinya tdk bermasalah malah melindungi :)


Post a Comment
Name:
Email:
Website:
Comments: